Direktoral Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam, menurut Ali, memiliki terlampau banyak kewenangan, sehingga perlu dipecah menjadi tiga ditjen.
Pemerintah akan menyiapkan platform digital yang bertujuan menyasar Unit Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang ada di pesantren.
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) akan memantau dinamika pandemi ini melalui Satgas yang sudah dibentuk.
Pandemi Covid-19, memaksa semua pihak untuk memanfaatkan teknologi digital untuk pembelajaran daring. Karenanya, menurut Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani, pendidikan karakter tidak boleh dilupakan.